Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungut Iuran dari Karyawan Swasta, UU Tapera Terus Picu Gelombang Kritik

Kompas.com - 24/02/2016, 22:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Baru saja disahkan, tetapi Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak menuai kritik dan keberatan.

Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memastikan akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aturan itu, pekerja swasta akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk tabungan perumahan.

Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, proses untuk melakukan uji materi tersebut saat ini dalam tahap persiapan dan meminta masukan dari beberapa pihak untuk penguatan.

"Kalau anjuran kami tidak didengar, satu-satu jalannya judicial review," kata Iftida, Rabu (24/2/2016).

Beberapa poin dalam UU Tapera yang menjadi keberatan dari Apindo, salah satunya terkait dengan skema iuran dari program Tapera.

Menurut Apindo, penyediaan perumahan bagi masyarakat merupakan kewajiban negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga tidak melulu membebankan swasta.

Skema penyediaan rumah yang diamanatkan dalam UU Tapera ini juga dinilai double program. Pasalnya, dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah ada fasilitas penyediaan perumahan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Ignesjz Kemalawarta mengatakan, pihaknya mendukung adanya UU Tapera ini sebagai upaya untuk mengurangi backlog atau angka kebutuhan rumah yang masih besar, yakni 15 juta unit.

Untuk memberikan insentif bagi pemberi kerja dan pekerja dalam menjalankan UU ini, REI mengusulkan beberapa solusi agar tidak menjadi beban pengiur.

Pajak akibat peran pemberi kerja dapat tax deductible dan bagi pekerja mengurangkan perhitungan PPh 21.

Meski demikian, REI tetap memberi masukan atas peran manajer investasi (MI) yang akan berperan memupuk dana anggota.

Ignesjz menuturkan, untuk mengoptimalkan dan tidak melenceng dari konsep awal tentang penyediaan rumah, dana yang terkumpul difokuskan dahulu untuk pembangunan perumahan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat program ini tidak diperlukan MI.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, UU Tapera berpotensi cacat formal. Hal tersebut dikarenakan DPD tidak dilibatkan dalam proses pembahasan UU ini.

Dari sisi substansi, UU Tapera juga belum melibatkan semua pemangku kepentingan di masyarakat. Dengan demikian, hal itu terkesan terburu-buru dan hasilnya tidak sesuai dengan harapannya.

UU Tapera itu harus berpihak kepada masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak, seperti sektor keuangan semata. "Seharusnya manfaatnya itu kan kepada rakyatnya dalam pengadaan rumahnya, bukan pada pengelolaan keuangan dalam tabungan itu," kata Irman.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Jakarta dan Sekitarnya Chazali Situmorang menambahkan, pengelolaan dana Tapera juga tidak ideal.

Dia mencontohkan, alokasi dana Tapera untuk pengadaan tanah hanya 5 persen. Padahal, dalam kenyataannya, masalah tanah yang paling sulit didapat karena harganya yang terus melambung tinggi. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com