Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap Hadapi MEA, BPKN dan Disperindagkop Sidak Produk Non-SNI

Kompas.com - 25/02/2016, 15:22 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis (25/2/2016).

Sasarannya adalah sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Pontianak.

Sasaran sidak tersebut, salah satunya di Pasar Teratai dan Swalayan Citra Jeruju Kecamatan Pontianak Barat.

Hasilnya, dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman, alat-alat listrik dan lain sebagainya yang tidak berlabel SNI.

Ketua Komisi IV Bidang Kerja sama dan Kelembagaan BPKN RI, Firman Tumantara menjelaskan, sidak yang digelar ini sebatas memberikan pemahaman, pengertian, edukasi dan lain sebagainya supaya pelaku usaha tidak menjual produk yang tidak mengantongi sertifikasi produk.

Setiap produk tersebut harus memiliki label SNI dan mencantumkan masa kadaluarsa.

“Sehingga sidak ini dapat meningkatkan kesadaran pembeli dan penjual agar memahami kualitas dan keamanan produk yang akan dibeli,” ujar Firman, Kamis (25/2/2016) di Pontianak.

Selain itu, sidak yang digelar ini sebagai bentuk upaya memberikan jaminan mutu dan keamanan kepada konsumen, terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dengan semakin terbukanya pasar antar negara Asean, tentu Indonesia akan dibanjiri produk impor.

"Oleh sebab itu, kita perlu meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga mutunya tidak kalah dengan produk luar,” ungkap Firman.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya bersama BPKN, ditemukan sejumlah produk tanpa label SNI, produk dari luar negeri yang tidak berlabel halal, tidak memiliki label berbahasa Indonesia, dan masa kadaluarsa yang habis hingga kemasan produk yang rusak.

“Kedepan, kita akan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat dengan melakukan monitoring ke lapangan setiap minggunya,” jelas Haryadi.

Terhadap pelaku usaha yang masih membandel, pihaknya siap menindak tegas pelaku usaha, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan.

“Apabila pelaku usaha tidak memperhatikan upaya perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka kita siap menggiring pelaku usaha dengan sanksi pidana selama 5 tahun,” tegas Haryadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Suatu Perekonomian Dikatakan Mengalami Pertumbuhan Ekonomi Apabila...

Suatu Perekonomian Dikatakan Mengalami Pertumbuhan Ekonomi Apabila...

Whats New
Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Dukung Ekspor Produk Indonesia

Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Dukung Ekspor Produk Indonesia

Whats New
Indikator Tingkat Keberhasilan Pertumbuhan Ekonomi

Indikator Tingkat Keberhasilan Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com