Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Jakarta, Rp 5 Juta–Rp 6 Juta Bukan Gaji yang Tinggi..."

Kompas.com - 02/03/2016, 11:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku usaha sektor properti mendukung Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) diimplementasikan dengan baik.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera telah resmi menjadi UU Tapera pada Selasa (23/2/2016) pekan lalu.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy, kebijakan pemerintah yang berorientasi jangka panjang ini dapat menolong masalah kebutuhan perumahan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, mengenai MBR ini, Eddy juga berpesan kepada pemerintah untuk mencermati kondisi masyarakat berpenghasilan rendah, yang tidak bisa disamakan antara satu daerah dan yang lainnya.

"MBR itu saya kasih tahu, ya. Kalau di Jakarta, gaji Rp 7 juta itu (tergolong) MBR. Rp 5 juta-Rp 6 juta di Jakarta itu bukan gaji yang tinggi, kan?" kata dia kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Sebagai pembanding, dia menyebutkan, di pedesaan misalnya, masyarakat dengan gaji Rp 3 juta per bulan sudah layak dikategorikan masyarakat berpendapatan menengah.

"Nah, inilah yang harus kita lihat. Kalau di kota kan banyak masyarakat yang pendapatannya sebetulnya masuk kategori MBR. Mereka ini kalau tidak diperhatikan ya susah untuk mendapatkan rumah juga, kan," kata Eddy lagi.

Ketika ditanya mengenai pertumbuhan kebutuhan perumahan bagi MBR, Eddy mengutip program sejuta rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni sekitar 600.000 unit per tahun.

"(Tentu) Tapera ini salah satu (solusi), meski bukan keseluruhan. Namun, (Tapera) itu akan membantu masalah penyediaan perumahan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com