Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Ketahanan Energi untuk Pengadaan Listrik Energi Baru Terbarukan

Kompas.com - 03/03/2016, 16:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembentukan anak usaha Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan beroperasi sebagai penyedia listrik dari energi baru terbarukan (EBT) terus dikaji.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati menyampaikan, anak usaha PLN atau PLN EBT ini nantinya akan bertugas menangani pembelian listrik dari pembangkit bersumber EBT.

Menurut dia, perusahaan ini bukanlah entitas baru, melainkan dibentuk dari perusahaan yang sudah ada sebelumnya.

"Perusahaannya sudah memiliki manajemen. Nanti kita desain. Jadi wadahnya sudah disiapkan," kata Nicke di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Lantaran harga listrik dari EBT belum ekonomi, pemerintah berencana memberikan subsidi kepada anak usaha PLN tersebut.


Harian Kompas Dana Ketahanan Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut, subsidinya berasal dari Dana Ketahanan Energi (DKE).

Pungutan DKE itu sendiri, kata Sudirman, akan dikelola oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU). Pembentukan BLU tersebut saat ini masih dikaji pemerintah.

"Ada dua hal yang kita bangun. Yang satunya memupuk DKE. Yang satunya lagi membangun perusahaan khusus untuk membeli listrik berbasis EBT," ucap Sudirman.

Untuk mendukung program DKE, pemerintah berencana membuat payung hukum pungutan DKE berupa Peraturan Pemerintah (PP). 
(Baca : Payung Hukum Dana Ketahanan Energi Diperkuat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com