"Saya adalah peserta BPJS Kesehatan. Semua karyawan BPJS Kesehatan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata Irfan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2016).
Namun, untuk memperoleh manfaat tambahan, karyawan BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan lain.
Menurut Irfan, tentu saja manfaat tambahan tersebut harus dibayar sendiri oleh karyawan.
"Bahkan kalau ada yang mau punya lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan silakan saja, asal dengan biaya sendiri. Yang pasti semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," ungkap Irfan.
Sejak 1 Januari 2014, semua pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Irfan pun mengutip Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam ayat 4 UU dan pasal 24 Perpres tersebut dijelaskan, peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.