Salah satu peraturan yang diubah adalah pendirian perseroan terbatas (PT).
Apabila sebelumnya aturan modal dasar pendirian PT ditetapkan minimal Rp 50 juta, maka akan dilakukan pengecualian untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Besaran modal dasar pendirian PT untuk UMKM akan diserahkan pada kesepakatan para pihak.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berharap, perubahan ini akan meningkatkan nilai dalam indikator starting business (memulai bisnis).
Sebagai infomasi, starting business merupakan satu dari 10 indikator yang dinilai Bank Dunia dalam survei EODB.
Nilai EODB cukup penting karena menjadi rujukan investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
“Penerapan kebijakan ini nunggu paket dikeluarkan dulu, pada akhir bulan Maret 2016. Jadi pada kuartal II bisa dimanfaatkan oleh UMKM,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Selain memperbaiki indikator starting business, pemerintah juga memperbaiki indikator dealing with construction permit atau izin konstruksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.