Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan, jika pelaksanaan asuransi nelayan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka proses pencairan klaim dan sebagainya ke depan akan mudah, layaknya proses asuransi sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia ya harus diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia, melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi KOMPAS.com, Minggu (6/3/2016).
Di lain pihak, dia bilang di asuransi komersial terkadang berlaku azas ex-gratia, yang artinya pemegang polis kerap dipersulit dalam proses pencairan klaim.
Ujung-ujungnya, Poempida mengatakan, dana yang dicairkan asuransi komersial kepada pemegang polis pun tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
“Contohnya saja TKI. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya,” imbuh Poempida.
Melihat hal tersebut, Poempida berharap agar asuransi yang diberlakukan untuk nelayan, menggunakan asuransi sosial, apalagi untuk menutup risiko masyarakat tidak mampu atau penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara itu pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, program asuransi yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
“Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal, dimana saat ini jumlah pekerja informal ada sekitar 60 juta orang,” kata Irvan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.