“PT PII menjamin kelangsungan pembayaran dari PJPK (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kepada badan usaha (PT Len Telekomunikasi Indonesia),” kata dia melalui keterangan tertulis kepada redaksi KOMPAS.com, Minggu (6/3/2015).
Risiko yang dimaksud misalnya adalah kegagalan Kominfo dalam pembayaran Availability Payment (AP) atau misalnya dalam pembayaran biaya terminasi.
Dia menjelaskan, sektor telekomunikasi seperti proyek Palapa Ring ini merupakan satu dari 19 sektor infrastruktur ekonomi dan sosial yang bisa dikerjasamakan dan dapat diberikan penjaminan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
"PT PII yang merupakan satu-satunya badan usaha penjaminan infrastruktur di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, memberikan penjaminan atas proyek Palapa Ring,” imbuh Sinthya.
Proyek Palapa Ring Paket Tengah yang ditandatangani Jumat (4/3/2016) lalu digarap dengan menggunakan skema Availability Payment.
Dengan skema ini, risiko permintaan dari ketersediaan infrastruktur sepenuhnya diambil PJPK-nya yakni Kominfo.
(Baca: Pemerintah Teken Perjanjian Kerja Sama Proyek Palapa Ring Paket Tengah Senilai Rp 1,38 Triliun).
Dengan diambilnya risiko itu, maka badan usaha mendapatkan pengembalian investasi mereka jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.