Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakannya Dituding Picu Kartel Ayam, Ini Kata Kementan

Kompas.com - 07/03/2016, 15:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding kebijakan Kementerian Pertanian memicu terjadinya kartel ayam sehingga harga daging ayam di pasaran melonjak.

Kebijakan yang dimaksud yakni kesepakatan pemusnahan 6 juta parent stock (PS) atau induk ayam dengan 12 perusahaan peternakan.

Namun, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Muladno menyanggah tudingan KPPU itu.

"Saya yakin bukan kartel itu," ujar Muladno di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Ia menjelaskan, kesepakatan pemangkasan 6 juta induk ayam dengan dengan 12 perusahaan peternakan bukan tiba-tiba muncul.

Menurut Muladno, kebijakan itu muncul lantaran harga ayam hidup di tingkat peternak kecil anjlok.

Harian Kompas Produksi Ayam

Sejak keputusan impor 665.000 grand parent stock (GPS) atau moyang indukan ayam pada 2015, terjadi kelebihan stok indukan ayam 30-32 juta ekor.

Dengan jumlah indukan sebanyak itu, jumlah day old chicken (DOC) atau bibit ayam mencapai 3,9 miliar per tahun.

Sementara kebutuhan per tahun hanya 2,6 miliar bibit ayam.

"Proses (pembicaraannya) panjang, beberapa kali pertemuan tim add hoc dengan para perusahaan. Itu untuk menjawab jeritan peternak kecil karena harga ayam di kandang di bawah harga produksi akibat kelebihan stok ayam," kata Muladno.

"Saya pelajari yah memang kelebihan. satu-satunya cara, ya afkir dini (pemangkasan induk ayam). Itu salah satu (solusi) paling cepat (menaikan harga ayam) dari peternak kecil dan besar," ucap dia.

Sebelumnya, KPPU menyatakan, 12 perusahaan ternak terlibat dalam praktik kartel pengaturan stok ayam. KPPU dalam waktu dekat akan menyidangkan kasus tersebut.
(Baca : Ini 12 Perusahaan Peternakan yang Diduga Lakukan Kartel)

Kompas TV KPPU: 12 Perusahaan Kerja Sama Atur Harga Ayam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com