Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi di Sektor Keuangan, OJK Teken MoU Bersama KPK

Kompas.com - 10/03/2016, 15:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menjalin kerja sama dan koordinasi dalam bentuk nota kesepahaman (MoU)  upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. MoU itu ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Hal-hal yang diatur pada nota kesepahaman meliputi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kerja sama dalam penerapan program pencegahan tindak pidana korupsi serta bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing, dan bantuan OJK sebagai ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. "Dengan nota kesepahaman ini, kerja sama OJK dengan KPK yang selama ini telah terjalin khususnya pada program pencegahan tindak pidana korupsi di OJK dan ke depan di industri jasa keuangan, akan semakin efektif dalam mewujudkan good governance OJK untuk industri jasa keuangan yang terpercaya," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Data Transparansi Internasional menunjukkan peningkatan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 34 di tahun 2014 menjadi 36 (nilai maksimum 100) di tahun 2015 sehingga peringkat Indonesia naik dari 107 menjadi 88 dari 167 negara. "Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perlu upaya bersama untuk mengakselerasikan implementasi prinsip-prinsip good governance, utamanya di sektor industri jasa keuangan. Mengingat semua sektor di Indonesia berhubungan dengan industri jasa keuangan, perbaikan penerapan good governance di industri jasa keuangan diharapkan dapat ditransmisikan ke sektor yang lain," ungkap Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com