Adapun perubahan iuran tersebut adalah:
Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
"Iuran Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Perpres yang baru diterbitkan," kata kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2016).