Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluas Asuransi Mikro, Capital Life Indonesia Tingkatkan Kerja Sama

Kompas.com - 16/03/2016, 20:08 WIB

KOMPAS.com - Tahun ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah masa terwujudnya desain besar program asuransi mikro di seluruh Indonesia. Laman ojk.go.id menunjukkan bahwa asuransi mikro memunyai sasaran masyarakat berpenghasilan tak lebih dari Rp 2,5 juta per bulan.

Kemudian, salah satu karakteristik asuransi mikro adalah SMES. Empat huruf tersusun itu adalah kependekan dari sederhana, mudah didapat, ekonomi, dan segera. Menurut Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, asuransi mikro menyediakan perlindungan dasar atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah. Asuransi ini juga dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum seperti kantor pos, pegadaian, minimarket dan supermarket. Premi juga harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan proses pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko.

Bertolak pada kebijakan OJK itu, dalam siaran persnya hari ini, perusahaan asuransi jiwa Capital Life Indonesia melakukan serangkaian kerja sama untuk perluasan program asuransi mikro itu. Berturut-turut sejak semester II 2015, perusahaan yang berada di bawah Grup Capital meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Dinar pada 7 Oktober tahun lalu. Lalu, KSP juga dilakukan dengan Bank Agris pada 11 November 2015 serta Bank Mitra Niaga pada 16 Desember 2015.

Selanjutnya, pada awal tahun ini, kerja sama juga dilakukan dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda (Bumida) pada 24 Februari. “Tahun ini kami berencana untuk melakukan kerja sama dengan beberapa institusi perbankan serta institusi lainnya,” ujar Direktur Utama PT Capital Life Indonesia Antony Japari.

Premi asuransi mikro terhitung sangat murah. Premi maksimum besarnya Rp 50.000 sehingga masyarakat berpenghasilan rendah bisa menjangkaunya dengan manfaat optimal. Sementara itu, uang pertanggungan maksimum sebesar Rp 5 juta yang pada umumnya berupa santunan namun dapat berupa ganti rugi. Proses klaim dilakukan dengan cepat maksimal 10 hari sejak dokumen diterima lengkap. "Kami menyentuh pangsa pasar mikro karena program ini mendapatkan support dari pihak OJK," demikian Antony Japari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com