"KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) itu tidak boleh melakukan bisnis (transportasi). Itu yang kami peringatkan ke mereka. Makanya yang kita keluarkan (hanya) izin untuk portal website," kata Azhar di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Azhar menjelaskan, izin serupa juga dikeluarkan untuk aplikasi Go-Jek. Dia mengatakan, sebenarnya bisnis ini bekerja dengan menjual atau menyediakan informasi tentang jasa transportasi dari perusahaan transportasi.
"Kalau di portal website itu ada perusahaan Blue Bird, itu silakan saja. Di kami izin mereka (Uber dan Go-Jek) itu (perusahaan aplikasi) portal website," tegas Azhar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.