Tjandra Lienandjaja, Analis Mandiri Sekuritas, mengatakan jika terjadi krisis keuangan lagi seperti krisis Asia, pemerintah melalui LPS masih harus menyelamatkan sistem.
Hal ini karena dana LPS sekitar Rp 70 triliun sementara dana pihak ketiga (DPK) perbankan Rp 4.413 triliun pada 15 Desember (Rp 2.508 triliun atau 57 persen dipertanggungjawabkan).
Menurut dia, saat ini, aturan tidak memungkinkan pemerintah untuk menggunakan anggaran negara untuk menyelamatkan bank BUMN yang gagal. Dalam hal ini LPS dapat mengeluarkan obligasi yang dapat dibeli pemerintah juga.
"Bila terjadi kasus terburuk, kami meyakini Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menggunakan anggaran negara," kata Tjandra, melalui rilis ke Kompas.com, Jumat (18/3/2016).
Segera Disahkan
DPR dijadwalkan akan mengesahkan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang akan mengganti Undang-undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) hari ini.
Seluruh fraksi di DPR telah menyetujui isi dari aturan baru itu, yang akan mencegah pemerintah menggunakan APBN pada kasus kegagalan bank di masa depan.
Beberapa poin penting dari aturan baru itu adalah:
1. Pemerintah akan membuat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang akanmenentukan status krisis sistem keuangan dan cara penanganan masalah pada bank yang sistemik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.