Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Pangkas Proses Pengurusan Layanan SIUP dan TDP Jadi Dua Hari

Kompas.com - 21/03/2016, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus membenahi layananan perizinan.

Hal ini dilakukan guna mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis di Indonesia (ease of doing business) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kali ini, layanan permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan semakin efisien dan semakin cepat.

Kemendag memastikan pengurusan SIUP dan TDP dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Kepastian ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan. 

Yaitu, Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan yang diterbitkan pada 2 Maret 2016.

“Permendag 14/2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,” tegas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, melalui rilis pers ke Kompas.com.

Pada Permendag 14/2016 tersebut, Permohonan SIUP dan TDP Simultan diajukan oleh Pengurus, Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simultan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP.

Penggunaan formulir pun menjadi lebih efisien. “Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan menggunakan satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah,” jelas Mendag.

SIUP dan TDP juga akan diterbitkan dalam dokumen terpisah dengan format yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP.

Selanjutnya, jika ada berkas yang kurang lengkap, informasi penolakan pada proses permohonan SIUP dan TDP juga akan menjadi lebih cepat.

Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan saat ini juga dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola oleh Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

“Daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat memanfaatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini,” ujar Mendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com