Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2016, 09:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak terima sikap pemerintah China yang mengintervensi penegakan hukum pada kapal pencuri ikan berbendera Tiongkok, yakni KM Kway Fey 10078, di Laut Natuna. Kapal ini melanggar regulasi Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Menurut Susi, sikap China yang menyebut perairan Natuna sebagai wilayah historical traditional fishing ground milik China dinilai tidak benar. "Klaim pemerintah China tidak betul dan tidak mendasar," ujar Susi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/1/2016).

Susi menuturkan, pengakuan China hanyalah klaim sepihak dari dan tidak diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS ). Saat ini, kata dia, Traditional Fishing Right yang dimiliki Indonesia hanya dengan Malaysia.

Dalam UNCLOS Internasional, istilah Traditional Fishing Right berlaku setelah ada perjanjian yang ditandatangani oleh atau antar dua negara. "Jadi tidak ada treaty tradisional fishing right di ZEE Natuna. Itu mutlak dalam wilayah dan interest Indonesia," kata Susi.

Menteri asal Pangandaran itu sudah berbicara kepada wakil Dubes China untuk Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan melayangkan nota diplomatik atas tindakan yang dilakukan coastguard China terhadap penggagalan penangkapan kapal ilegal KMK way Fey oleh di perairan Natuna.

Sebelumnya, pihak Indonesia dalam hal ini KKP melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan 8 Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna, Minggu (20/3/2016).

Namun, upaya penegakan hukum itu gagal menggiring kapal tersebut karena tiba-tiba kapal coastguard Tiongkok mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com