Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Sanggah Luhut, Tegaskan Tak Perlu Ubah UU untuk Kisruh Angkutan "Online"

Kompas.com - 23/03/2016, 08:56 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, penyelesaian kisruh angkutan berbasis "online" tidak perlu sampai mengubah Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pernyataan Jonan itu sekaligus menyanggah pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang menelaah celah untuk merevisi UU LLAJ.

"Kata siapa (UU LLAJ harus diubah)? Enggak perlu. Tulis itu enggak perlu," ujar Jonan saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.

Mantan bos KAI itu bahkan bertanya dan meminta penjelasan bagian mana dari UU LLAJ yang harus direvisi untuk bisa menyelesaikan kisruh angkutan berbasis online. Menurutnya, UU itu sudah jelas mengatur sarana dan operasional transportasi umum.

Saat disinggung kalau UU LLAJ tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi, Jonan kembali menyanggahnya.  (Baca: Regulasi Transportasi Online Dinanti, Komisi V Siap Revisi UU Angkutan Jalan)

"Oh... itu salah. Itu pernyataan yang keliru. Saya tegaskan itu penyataan yang keliru. UU LLAJ itu tidak mengurusi sistem reservasi, sistem bisnisnya, itu tidak urusin anda pakai IT atau tidak. Itu boleh-boleh saja kok (pakai aplikasi asal memenuhi semua ketentuan)," kata Jonan.

Menurut dia, UU LLAJ sudah sangat jelas mengatur sarana dan prasarana tranportasi. Oleh karena itu, semua ketentuan angkutan umum, termasuk angkutan yang dipakai Uber dan GrabCar harus memenuhi aturan yang tertera di UU LLAJ.

Beberapa ketentuan itu yang harus dipenuhi Uber dan GrabCar, kata Jonan. Misal,  kendaraan harus didaftarkan, kemudian kendaraan harus diuji KIR.

"Boleh enggak pelat hitam? Boleh, kalau mobil itu sifatnya rental bukan taksi yang keliling di jalan nyari penumpang tapi berdasarkan perjanjian, resevasi, boleh aja pelat hitam, tapi harus di uji KIR, harus ada izin operasinya, gitu aja," kata dia.

"Ini bukan pertentangan sistem aplikasi ini. Kemenhub sangat mendukung mendung teknologi informasi itu, sangat mendukung supaya lebih efisien," ucap Jonan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com