"Yang harus tegas ya gubernur (Jakarta), gubernur melarang gak (Uber dan GrabCar)?," tanya Jonan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Menurut Jonan, kewenangan pengurusan perizinan angkutan taksi berada di Dinas Perhubungan yang notabene ada di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu tutur dia, ketegasan Ahok terkait operasional kendaraan Uber dan GrabCar sangat penting untuk memperjelas sikap pemerintah daerah.
"Di Bali, Gubernur Bali mengeluarkan surat dilarang kalau tidak terdaftar. Ini penting. Jadi kalau misalnya ditanya sekali lagi operasi ini transportasi, kendaraannya ya bukan perusahaan aplikasinya," kata Jonan.
Sejak tahun lalu, Jonan sudah bertemu dengan perwakilan Uber dan GrabCar. Saat itu pula Jonan mengaku mendukung penggunaan aplikasi di dalam sektor tranportasi umum lantaran bisa membuat sektor itu lebih efisien.
Sejak pertemuan itu, Jonan sudah meminta Uber dan GrabCar mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan setempat sehingga angkutan yang digunakan legal. Namun setelah satu tahun tutur dia, kedua perusahaan itu tidak juga mengurus izinnya.
"Aplikasi itu ya sah-sah saja kalau ada pendaftarannya, tapi kendaraannya ini beroperasi secara legal gak? Jawaban saya tidak, ini jelas. Kalu mau legal gimana? Ya didaftarkan sebagai perusahaan rental misalnya, pelat hitam gak apa-apa kok," ucap Jonan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.