Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Uber dan GrabCar Belum Urus Izin, Jonan Pertanyakan Ketegasan Ahok

Kompas.com - 23/03/2016, 09:45 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempertanyakan ketegasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam polemik angkutan Uber dan GrabCar di Jakarta.

"Yang harus tegas ya gubernur (Jakarta), gubernur melarang gak (Uber dan GrabCar)?," tanya Jonan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.

Menurut Jonan, kewenangan pengurusan perizinan angkutan taksi berada di Dinas Perhubungan yang notabene ada di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu tutur dia, ketegasan Ahok terkait operasional kendaraan Uber dan GrabCar sangat penting untuk memperjelas sikap pemerintah daerah.

"Di Bali, Gubernur Bali mengeluarkan surat dilarang kalau tidak terdaftar. Ini penting. Jadi kalau misalnya ditanya sekali lagi operasi ini transportasi, kendaraannya ya bukan perusahaan aplikasinya," kata Jonan.

Sejak tahun lalu, Jonan sudah bertemu dengan perwakilan Uber dan GrabCar. Saat itu pula Jonan mengaku mendukung penggunaan aplikasi di dalam sektor tranportasi umum lantaran bisa membuat sektor itu lebih efisien.

Sejak pertemuan itu, Jonan sudah meminta Uber dan GrabCar mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan setempat sehingga angkutan yang digunakan legal. Namun setelah satu tahun tutur dia, kedua perusahaan itu tidak juga mengurus izinnya.

"Aplikasi itu ya sah-sah saja kalau ada pendaftarannya, tapi kendaraannya ini beroperasi secara legal gak? Jawaban saya tidak, ini jelas. Kalu mau legal gimana? Ya didaftarkan sebagai perusahaan rental misalnya, pelat hitam gak apa-apa kok," ucap Jonan.

Kompas TV Tanggapan Ignasius Jonan Soal Demo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+