Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber dan GrabCar Dicecar Pemerintah, Kenapa Go-Jek dan GrabBike Tidak?

Kompas.com - 23/03/2016, 16:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mencecar Uber dan GrabCar untuk segara mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, cecaran itu tidak berlaku untuk Go-Jek dan GrabBike yang notabene perusahaan aplikasi seperti Uber atau GrabCar.

Kenapa?

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Go-Jek dan GrabBike berbeda dengan Uber dan GrabCar.

Dasar argumentasinya dibangun berdasarkan UU LLAJ.

"Kalau Go-Jek dan sebagainya itu memang sama-sama aplikasi IT, tetapi diterapkan pada sepeda motor, yang berdasarkan UU, angkutan sepeda motor tidak termasuk kategori angkutan umum," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Di sisi lain, tutur Sugihardjo, ada fakta bahwa angkutan umum belum bisa menjangkau semua wilayah, dan jam operasional terbatas.

Oleh karena itu, kehadiran ojek, termasuk ojek online, dinilai bisa mengisi kekosongan angkutan umum itu.

"Go-Jek itu kami menganggapnya sebagai angkutan yang sifatnya komplemen, mengisi kekosongan layanan angkutan umum yang resmi. Karena itu tidak diatur sebagai angkutan umum, kami menilainya sebagai angkutan komplemen, atau masih grey area," kata dia.

Adapun Uber dan GrabCar, kata Sugihardjo, sudah sangat jelas bertentangan dengan aturan UU LLAJ yang mengatur sarana angkutan umum.

Seperti diketahui, angkutan yang digunakan oleh Uber dan GrabCar adalah mobil. Sementara itu, angkutan umum mobil lainnya sudah memenuhi UU LLAJ dan resmi.

"Karena merupakan angkutan penumpang tidak dalam trayek, maka itu masuk dalam bentuk taksi ataupun rental car yang sudah diatur dengan UU. Menurut pengamatan kami, itu bukan komplemen (seperti Go-Jek dan GrabBike), melainkan kompetitor dari angkutan umum resmi yang diatur UU," ucap Sugihardjo.

Lantaran tidak memenuhi ketentuan UU LLAJ, ucap dia, Kemenhub tetap menganggap kendaraan Uber dan GrabCar ilegal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Earn Smart
Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Whats New
Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Work Smart
Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

BrandzView
Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Whats New
Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Work Smart
Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Whats New
Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Whats New
Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Spend Smart
Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Whats New
10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur 'Anti Boncos' Ini

Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur "Anti Boncos" Ini

Spend Smart
Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Spend Smart
Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Whats New
Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com