Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lacak Obyek Pajak, Dirjen Pajak Gunakan Teknologi Satelit

Kompas.com - 23/03/2016, 18:01 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi para wajib pajak yang masih mengemplang kewajiban membayar pajak.

Hingga saat ini di wilayah Jawa Tengah I, menurut Dasto, masih banyak wajib pajak yang tidak pernah melaporkan kewajiban membayar pajak dan tidak pernah bayar pajak.

Dalam melacak objek pajak, menurut Dasto, pihaknya menggunakan teknologi mutakhir,

"Misalnya ada peternakan ayam, kita punya satelitnya. Ketemu lokasinya, kita datangi," kata Dasto, Selasa (22/3/2016) kemarin.

Wilayah Jateng I yang menjadi area tugas dari DJP Jateng I meliputi Kabupaten dan Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten dan Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak, Jepara, Grobogan, Kudus, Pati, Rembang dan Blora.

"Kita melakukan tindakan mengamati (pengemplang pajak). Sudah kita identifikasi, sudah ada datanya. Ada satu tempat yang sekitar 10.000 wajib pajaknya tidak melaporkan SPT dan tidak bayar pajak. Kita temui orang-orangnya," ungkapnya.

Dasto mengingatkan bahwa mengabaikan kewajiban bayar pajak merupakan tindakan yang tidak benar.

Karena membayar pajak merupakan kewajiban bagi masyarakat yang memperoleh penghasilan kena pajak.

"Kalau tidak ngerti datang ke kantor kami. Kita juga ada sosialisasi, ada kelas pajaknya," ujarnya.

Dasto menyatakan tahun 2016 ini pihaknya akan terus melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pengemplang pajak.

Pihaknya mengimbau kepada wajib pajak bahwa tahun ini masih ada waktu untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak sampai 31 Maret 2016.

Hal itu diperlukan agar wajib pajak tidak menerima dikenai tindakan hukum.

"Termasuk melakukan penyanderaan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum patuh bayar pajak," tandasnya.

Pada tahun 2016 Kanwil DJP Jateng I, imbuhnya, menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 32,8 triliun.

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan realisasi  2015 yang sebesar Rp 23,4 triliun.

"Penerimaan pajak tahun 2015 merupakan yang tertinggi yang pernah dicapai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I," pungkasnya.

(Baca : Penunggak Pajak Dibebaskan Hanya Beberapa Jam Setelah Dijebloskan ke Penjara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com