JAKARTA, KOMPAS.com — Uber dan GrabCar memiliki tenggat waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sampai tenggat waktu itu, keduanya dilarang melakukan ekspansi.
"Boleh tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti merekrut pengemudi baru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Menurut Kemenhub, pelarangan ekspansi itu merupakan hasil rapat di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kemarin.
Rapat itu dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya.
Pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila Uber dan GrabCar tidak memenuhi izin hingga tenggat waktu.
"Jika perizinan belum juga bisa diselesaikan sampai pada waktu yang ditentukan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," kata Barata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.