Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristekdikti Tegaskan Tidak Ada yang Salah dari Penelitian Mobil Listrik Dasep Ahmad

Kompas.com - 28/03/2016, 18:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menristekdikti M Nasir menegaskan tidak ada yang salah dari penelitian mobil listrik yang dikembangkan oleh Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Bahkan Nasir menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan mobil listrik nasional.

"Jadi yang masalah itu bukan masalah penelitiannya lho ya. Jadi kalau itu, sudah melakukan kontrak mobil listrik. Mobil listrik kontraknya 10 mobil, tapi baru diselesaikan 6 mobil," kata Nasir di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Setelah menyelesaikan 6 unit mobil, Dasep melaporkan jumlah mobil yang sudah diselesaikan ada 9 unit.

"Akibatnya apa? Lebih bayar. Ini yang menjadi masalah. Jadi harusnya bayar 6, bukan 9. Ini termasuk kerugian negara," ucap Nasir.

Sementara itu, ditanya soal adanya perlindungan terhadap riset teknologi, Nasir menegaskan hal itu tergantung pihak yang melakukan proyek riset.

Kemenristekdikti bisa memberikan perlindungan terhadap peneliti.

"Tapi buat bisnis enggak ada. Ini (Dasep Ahmadi) kan pebisnis, bukan peneliti. Jadi kalau bukan peneliti, saya tidak bisa apa-apa," kata dia lagi.

Sebelumnya dikabarkan, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil listrik dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selain itu, Dasep juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita.

Jika harta yang disita masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.

(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Whats New
Pemerintah 'Pelototi' Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Pemerintah "Pelototi" Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Whats New
Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Whats New
Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Whats New
Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Whats New
Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Whats New
Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Whats New
Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Whats New
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Whats New
Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Whats New
Kekhawatiran Finansial Terbesar adalah Tak Punya Uang Saat Pensiun

Kekhawatiran Finansial Terbesar adalah Tak Punya Uang Saat Pensiun

Earn Smart
Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sudah Dilunasi

Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sudah Dilunasi

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com