Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bertanggung Jawab Menjual Minuman Beralkohol

Kompas.com - 28/03/2016, 19:25 WIB

KOMPAS.com - Pelayanan penjualan minuman beralkohol menuntut tanggung jawab dan pendekatan berbeda di tempat penjualan ritel, hotel, restoran, maupun bar. Bambang Britono, Direktur Hubungan Korporasi PT Multi Bintang Indonesia Tbk mengemukakan hal tersebut, hari ini, di Denpasar, Bali. Seturut siaran pers yang diterima Kompas.com, perusahaan yang menjadi emiten Bursa Efek Indonesia itu menggelar pelatihan bertajuk "Responsible Serving Training". Tercatat ada sekitar 50 orang  peserta pelatihan. Mereka berprofesi sebagai bartender, staf bar, dan manajer bar.

“Pelayanan penjualan minuman beralkohol yang bertanggung jawab menjadi perhatian utama Multi Bintang. Kami telah bekerja sama dengan peritel sejak tahun 2012 untuk melaksanakan Kampanye 21+ yaitu advokasi dan pelatihan kepada karyawan ritel tentang penjualan bir yang bertanggung jawab termasuk prosedur cek kartu identitas,” kata Bambang Britono.

Secara lengkap, Bambang menerangkan penjualan minuman beralkohol di ritel. Di situ, konsumen hanya bisa membeli minuman beralkohol tanpa mengkonsumsi di tempat tersebut. Karena itu, Kampanye 21+ menekankan pada pelatihan mengenai usia legal konsumen minuman beralkohol, keterampilan melakukan pengecekan identitas serta menjadi pegawai kasir yang bertanggung jawab.

Kemudian, peritel pun menempatkan rak khusus minuman beralkohol yang terpisah dari produk lain. Peritel juga mesti memiliki izin toko. Sejatinya, inisiatif Kampanye 21+ tersebut juga telah mendapat apresiasi pemerintah sehingga akhirnya pada 2014, kampanye itu menjadi bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2014.

Sedangkan untuk di hotel, restoran dan bar, konsumen dapat membeli dan menikmati minuman beralkohol di tempat. Konsekuensinya, karyawan dapat berinteraksi langsung dengan konsumen.

Berkenaan dengan hal itulah, pendekatan keterampilan sosial merupakan hal utama dalam pelayanan penjualan minuman beralkohol yang bertanggung jawab di hotel, restoran dan bar. Dengan meningkatkan keterampilan sosial ini, karyawan dari gerai-gerai tersebut dapat bertindak untuk mempromosikan perilaku minum yang bertanggung jawab serta bagaimana melayani atau bereaksi terhadap konsumen.

Sebelumnya, pada 2014, Multi Bintang memberikan pelatihan secara khusus kepada 24 trainer lokal bersertifikasi internasional untuk pelayanan penjualan minuman beralkohol yang bertanggung jawab. Para trainer berasal dari berbagai asosiasi, pelaku bisnis, dosen universitas/sekolah tinggi pariwisata dan juga profesional di bidang hospitality.

Berbagai program pelatihan tersebut menjadi bukti peran aktif serta komitmen Multi Bintang bersama industri minuman beralkohol golongan A (bir) bekerja sama dengan mitra usaha yaitu peritel dan gerai untuk mengedepankan penjualan bir secara bertanggung jawab.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Bartender menunjukkan cara menuangkan bir saat acara Beer-B-Q di Pabrik PT Multi Bintang Indonesia, Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2015). Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, mulai 16 April 2015, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com