Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: "Sharing Economy" Boleh Saja, tetapi...

Kompas.com - 29/03/2016, 15:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tak mempersoalkan perkembangan bisnis dengan model sharing economy, seperti Uber dan GrabCar, di sektor perhubungan.

Namun, Jonan menginginkan bisnis berjalan secara legal. "Kalau yang namanya sharing economy saya setuju, dalam konteks apa pun boleh saja, diikutin saja, bikin koperasi, tetapi kendaraannya harus terdaftar dalam format badan usaha, boleh koperasi," ujar Jonan di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Istilah sharing economy kian booming setelah banyak bisnis yang menggunakan model itu. Di bisnis taksi online, misalnya, bisa lebih efisien karena perusahaan tidak menanggung biaya kredit mobilnya, gaji pegawai atau sopir, hingga tak membutuhkan pool kendaraan.

Alhasil, tarif kendaraan jadi lebih murah. Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali sebelumnya dalam tulisannya Selamat Datang Sharing Economy, efisiensi di dalam model bisnis sharing economy bisa terjadi lantaran batasan antara produsen dan konsumen, begitu juga antara debitor dan kreditor.

"Siapa pun bisa menjadi pemasok Anda, tetapi sekaligus menjadi konsumen Anda," tulis Rhenald.

Namun, Jonan meminta perusahaan aplikasi taksi harus bekerja sama dengan badan usaha atau koperasi angkutan umum yang legal. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan angkutan umum.

Jonan menegaskan bahwa dirinya tidak mempersalahkan aplikasi online. Menurut dia, persoalan Uber dan GrabCar adalah sarana transportasinya.

"Enggak boleh STNK-nya ditulis nama pribadi. Karena begini, ini sudah kejadian banyak kendaraan umum dimiliki orang pribadi," kata Jonan.

"Jadi sistem portalnya enggak apa-apa, tetapi harus berbisnis dengan yang legal," ucap mantan Direktur Utama PT KAI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com