Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: "Sharing Economy" Boleh Saja, tetapi...

Kompas.com - 29/03/2016, 15:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tak mempersoalkan perkembangan bisnis dengan model sharing economy, seperti Uber dan GrabCar, di sektor perhubungan.

Namun, Jonan menginginkan bisnis berjalan secara legal. "Kalau yang namanya sharing economy saya setuju, dalam konteks apa pun boleh saja, diikutin saja, bikin koperasi, tetapi kendaraannya harus terdaftar dalam format badan usaha, boleh koperasi," ujar Jonan di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Istilah sharing economy kian booming setelah banyak bisnis yang menggunakan model itu. Di bisnis taksi online, misalnya, bisa lebih efisien karena perusahaan tidak menanggung biaya kredit mobilnya, gaji pegawai atau sopir, hingga tak membutuhkan pool kendaraan.

Alhasil, tarif kendaraan jadi lebih murah. Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali sebelumnya dalam tulisannya Selamat Datang Sharing Economy, efisiensi di dalam model bisnis sharing economy bisa terjadi lantaran batasan antara produsen dan konsumen, begitu juga antara debitor dan kreditor.

"Siapa pun bisa menjadi pemasok Anda, tetapi sekaligus menjadi konsumen Anda," tulis Rhenald.

Namun, Jonan meminta perusahaan aplikasi taksi harus bekerja sama dengan badan usaha atau koperasi angkutan umum yang legal. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan angkutan umum.

Jonan menegaskan bahwa dirinya tidak mempersalahkan aplikasi online. Menurut dia, persoalan Uber dan GrabCar adalah sarana transportasinya.

"Enggak boleh STNK-nya ditulis nama pribadi. Karena begini, ini sudah kejadian banyak kendaraan umum dimiliki orang pribadi," kata Jonan.

"Jadi sistem portalnya enggak apa-apa, tetapi harus berbisnis dengan yang legal," ucap mantan Direktur Utama PT KAI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com