Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Yang Ribut Taksi Online Itu Orang yang Mengerti atau Pura-pura Enggak Ngerti?

Kompas.com - 29/03/2016, 16:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempertanyakan orang-orang yang meributkan sikap tegas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap taksi online Uber dan GrabCar.

Sedari awal Kemenhub menganggap kendaraan yang digunakan Uber dan GrabCar illegal.

"Pertanyaan saya yang ribut itu orang yang mengerti atau pura-pura enggak ngerti?," ujar Jonan di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Mantan Dirut PT KAI itu menilai pentingnya semua orang membaca Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lah Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalam UU itu, segala ketentuan kendaraan umum termaktub.

"Bisanya kalau ke saya, saya tanya. Undang-undang 22/2009 itu sudah dibaca belum? Kalau belum enggak usah protes (dengan sikap Kemenhub)," kata Jonan.

Menurut dia, banyak orang yang protes dengan sikap Kemenhub kepada Uber dan GrabCar dengan berbagai argumentasi.

Padahal ucap Jonan, sikap tegas Kemenhub itu sesuai dengan amanat Undang-undang LLAJ.

"Yang argumen banyak, mulai yang gelarnya profesor doktor sampai yang seolah-olah menjadi konsultan yang mengerti," ucap Jonan.

Sebelumya, Jonan mengatakan bahwa persoalan taksi online bukan persoalan aplikasi tetapi mengenai sarana kendaraan yang digunakan.

Ia menegaskan bahwa semua kendaraan umum harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com