Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keluhan Eksportir Kerapu terhadap Kebijakan Menteri Susi

Kompas.com - 31/03/2016, 19:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meregulasi kapal asing pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan hanya boleh bersandar di satu pelabuhan check point. Meski beleid yang nantinya akan berupa Peraturan Menteri itu baru dirilis bulan depan, wacana soal itu sudah dikeluhkan oleh para pelaku eksportir dan pembudidaya.

Apabila kapal-kapal asing tidak bisa mengambil langsung ke keramba atau farm,  dibutuhkan kapal-kapal feeder  atau pengumpan untuk mengantarkan hasil perikanan budidaya ke pelabuhan tempat kapal asing itu bersandar. "Sekarang tidak pakai uang. Hongkong yang datang ke keramba kita, beli. Jadi, tidak ada biaya. Jadi ini (malah) menimbulkan biaya," kata pemilik PT SBM, Sahrul, di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Sahrul mengatakan, satu kapal feeder berukurang 15 gross ton (GT) hanya bisa mengangkut maksimal 1 ton ikan hidup. Sahrul menuturkan, saat ini perusahaannya bermitra dengan 1.500 pembudidaya, yang terletak di tiga tempat yaitu Bali, Lampung, dan Medan.

Sahrul menyebutkan, apabila check point ditetapkan di Natuna, kapal-kapal feeder harus mengambil kerapu hasil budidaya dari tiga tempat itu untuk dibawa ke Natuna. "Pasti mahal (biaya kirimnya). Umpamanya dari Bali ke Natuna itu perlu 4 hari. Satu harinya biayanya Rp 30.000 per kilogram," kata Sahrul.

Dengan asumsi tersebut,  biaya pengiriman dari keramba di Bali ke check point di Natuna menggunakan feeder mencapai Rp 120.000 per kilogram. Dengan kata lain, apabila satu kapal feeder berukuran 15GT mengangkut 1 ton ikan hidup,  tambahan biayanya mencapai Rp 120 juta.

Hal sama dikeluhkan oleh Eko Prihananto, eksportir PT Putri Ayu Jaya, Kepulauan Riau. Eko mengatakan, perlu berpindahnya ikan hidup dari kapal feeder ke kapal asing di pelabuhan check point berpotensi menimbulkan kematian ikan. Padahal biasanya transaksi dilakukan setelah barang diterima.

Artinya, sambung Eko, risiko pengiriman ikan hidup ke kapal asing itu ditanggung seluruhnya oleh pembudidaya atau eksportir.

Sebagai informasi sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 ratusan ton kerapu yang biasanya diekspor ke China tertahan. Sahrul menuturkan ada 621 ton kerapu hasil budidaya mitranya yang tertahan, sementara kerapu Eko yang tertahan mencapai 200 ton.

Pada satu poin Surat Edaran tersebut adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com