JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menaikkan premi penjaminan simpanan untuk bank-bank yang memiliki risiko tinggi.
Demikian dikatakan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti Senin (4/4/2016) di Jakarta.
Selama ini, LPS menetapkan biaya premi penjaminan simpanan sama untuk seluruh bank yakni 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) bank per tahun.
Dana penjaminan yang terkumpul sampai sekarang mencapai Rp 67 triliun.
Destry Damayanti mengatakan, dana penjaminan Rp 67 triliun tersebut masih belum aman.
Dibandingkan negara-negara lain, persentase dana penjaminan terhadap dana pihak ketiga LPS juga relatif lebih kecil.
"Di dunia internasional itu, persentase dana penjaminan rata-rata 2,5 persen dari DPK. Dengan dana penjaminan LPS Rp 67 triliun dan DPK perbankan nasional Rp 4.500 triliun, maka persentasenya hanya 1,5 persen," kata Destry.
Oleh sebab itu, Destry menyatakan LPS akan meningkatkan premi penjaminan.
Adapun premi yang akan ditingkatkan adalah bank-bank yang rasio kecukupan modalnya tidak ideal.
Peningkatan premi ini, ujar Destry, bisa dilakukan LPS.
Pasalnya, kewenangan LPS dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) sudah diperluas.
"Kalau untuk hal itu (besaran peningkatan premi), akan kita bahas nanti dengan beberapa otoritas terkait, salah satunya OJK," ujar Destry.
(Baca : Ada UU Anti Krisis Keuangan, Peran LPS Tetap Krusial)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.