Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Berat Tak Perlu Lagi Uji Kir dan Bayar Pajak Berkala Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 04/04/2016, 19:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) senang menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.3/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan pada 31 Maret 2016 itu, MK menyatakan bahwa alat berat, termasuk alat berat pertambangan, bukanlah kendaraan bermotor layaknya pengertian yang diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan keputusan itu, semua aturan persyaratan bagi kendaraan bermotor, seperti uji kir atau tipe berkala, termasuk pengenaan pajak kendaraan bermotor tidak berlaku bagi alat berat.

Meski begitu, Ketua Umum Aspindo Cahyono Imawan membantah kalau pengusaha tidak mau bayar pajak.

"Bukanya kita tidak bayar pajak, tetapi bukankah suatu tindakan yang bijak bila menempatkan pajak kendaraan bermotor pada alat berat," kata Cahyono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Sebagai tindak lanjut putusan MK itu, beberapa ahli hukum dan pemerintah akan mengadakan pertemuan dalam waktu dekat. Pertemuan itu untuk menyusun draf usulan pengaturan alat berat untuk semua sektor.

Aspindo menilai perlu adanya peraturan yang mengatur khusus tentang alat berat. Sebab, alat berat banyak dipakai di sektor pertambangan, pertanian, kehutanan, konstruksi, dan infrastuktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com