JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) senang menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.3/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan pada 31 Maret 2016 itu, MK menyatakan bahwa alat berat, termasuk alat berat pertambangan, bukanlah kendaraan bermotor layaknya pengertian yang diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan keputusan itu, semua aturan persyaratan bagi kendaraan bermotor, seperti uji kir atau tipe berkala, termasuk pengenaan pajak kendaraan bermotor tidak berlaku bagi alat berat.
Meski begitu, Ketua Umum Aspindo Cahyono Imawan membantah kalau pengusaha tidak mau bayar pajak.
"Bukanya kita tidak bayar pajak, tetapi bukankah suatu tindakan yang bijak bila menempatkan pajak kendaraan bermotor pada alat berat," kata Cahyono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Sebagai tindak lanjut putusan MK itu, beberapa ahli hukum dan pemerintah akan mengadakan pertemuan dalam waktu dekat. Pertemuan itu untuk menyusun draf usulan pengaturan alat berat untuk semua sektor.
Aspindo menilai perlu adanya peraturan yang mengatur khusus tentang alat berat. Sebab, alat berat banyak dipakai di sektor pertambangan, pertanian, kehutanan, konstruksi, dan infrastuktur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.