Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wewenang LPS Bertambah

Kompas.com - 04/04/2016, 19:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah menyetujui Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Melalui UU ini, pemerintah dan perbankan memiliki acuan dalam menghadapi dan mencegah krisis.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti menyatakan, dalam UU ini kewenangan LPS meningkat.

Sebelumnya, LPS hanya mengambil alih perbankan yang gagal dengan menggunakan premi yang selama ini disetor.

"Peran LPS di PPKSK menjadi cukup penting saat krisis atau saat bank mengalami masalah sistem keuangan. Ke depan LPS tidak hanya andalkan premi, tetapi bisa cari pinjaman, bisa terbitkan bond," kata Destry di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Di samping itu, untuk menangani perbankan yang masuk dalam kategori non sistemik atau memiliki rasio kecukupan modal yang tidak ideal, LPS mendapat kewenangan untuk menaikkan premi penjaminan simpanan bank yang bersangkutan.

Selama ini, premi yang harus dibayarkan perbankan kepada LPS untuk menjamin dana nasabahnya adalah 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).

Menurut Destry, peningkatan besaran premi ini masih dalam pembahasan.

"Untuk hal itu, akan kita bahas nanti dengan beberapa otoritas terkait seperti OJK," ungkap Destry.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com