JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan mewajibkan penyerahan data dan informasi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, paling lambat 31 Mei 2016.
Tujuannya untuk memperkaya basis data dalam mengejar penerimaan pajak.
Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Anton H Gunawan mengaku, ketetapan itu seharusnya tidak jadi masalah.
"Pandangan saya pribadi, kenapa mesti takut kalau kita tidak menghindari pajak selama ini. Kalau emang harus dilaporkan, maka dilaporkan," kata Anton di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Anton menjelaskan, yang dibutuhkan pemerintah adalah informasi tentang nasabah.
Dengan demikian, hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan yang di dalamnya mengatur tentang kerahasiaan simpanan nasabah.
"Ini dalam rangka untuk memperbaiki penerimaan pajak, yang sudah dan sedang, yaitu mengumpulkan basis-basis informasi perpajakan yang kemudian di-crosscheck satu sama lain. Misalnya, beli barang cukup besar, tetapi tidak dilaporkan. Jadi, lebih ke basis untuk melihat profiling," kata Anton.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.