Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Anti Dumping Selidiki "Sunset Review" BMAD Pisang Filipina

Kompas.com - 06/04/2016, 05:09 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap pisang cavendish impor asal Filipina pada 31 Maret 2016.

“Penyelidikan dilakukan sesuai permohonan yang diajukan PT. Nusantara Tropical Farm untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan BMAD,” ujar Ketua KADI Ernawati melalui siaran pers ke Kompas.com.

Sebelumnya, pengenaan BMAD pada produk pisang cavendish asal Filipina telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011.

Selanjutnya, sejak Juni 2014 sampai dengan sekarang Kementerian Pertanian mewajibkan penggunaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi mekanisme impor produk hortikultura, antara lain pisang cavendish, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 86/Permentan/OT.140/2013.

Berdasarkan data statistik, impor pisang cavendish turun drastis pada 2015.

Secara statistik, pada 2012 diketahui impor pisang cavendish sebesar 1.031 metrik ton (MT), pada 2013 sebesar 330 MT, pada 2014 sebesar 542 MT, dan pada 2015 sebesar 0 MT.

Setelah meneliti dan menganalisis bukti awal, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Juga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan; dan Permendag No. 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Permendag No. 76/M-DAG/PER/12/2012.

Terkait hal ini, Ernawati menyatakan bahwa KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Antara lain, seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari Filipina, Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.

“Mereka yang ingin terlibat diberi kesempatan menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugiannya secara tertulis kepada KADI, serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI,” terang Ernawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com