JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku bisnis e-commerce meminta pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak menambah lagi aneka pajak ke mereka.
Menurut Hendrik Tio, CEO Bhinneka.com, yang juga Ketua Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), selama ini pelaku e-commerce sudah membayar pajak PPN dan PPh seperti halnya toko offline.
"Dari tahun ke tahun ada perbedaan isu dari pemerintah yang menyebabkan aturan pajak e-commerce selalu bergeser. Jika dulu tentang PPN dan PPh, kini tentang pajak listing," kata dia di Jakarta, Rabu (6/5/2016).
Namun, dia menambahkan bahwa pada dasarnya semua pelaku industri e-commerce siap membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah juga harus fair mengenakan pajak ke OTT asing sebab platform mereka juga buat jualan. Seperti Facebook dan Twitter. Jangan hanya e-commerce lokal yang dikenakan pajak," tambah dia.
Terkait startup, dia meminta kebijaksanaan pemerintah jika akan mengenakan pajak ke perusahaan rintisan digital tersebut.
Sebab belum tentu startup sudah menghasilkan pendapatan di beberapa tahun awalnya, malahan butuh pendanaan.
"Kalau memang tidak ada tambahan pajak, jangan seperti dicari-cari," lanjut dia.
Hendrik mengatakan, benchmark pengenaan pajak mungkin bisa melihat ke negara tetangga Singapura di mana negara tersebut sangat mendukung pertumbuhan startup sebelum memajakinya.
Bersiap IPO
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.