Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkuak, Modus Penghindaran Pajak Perusahaan Jasa Kesehatan Asal Singapura

Kompas.com - 06/04/2016, 20:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kesehatan terafiliasi perusahaan di Singapura, yakni PT RNI, kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Perusahaan tersebut diduga melakukan upaya-upaya penghindaran pajak, padahal memiliki aktivitas cukup banyak di Indonesia yakni di Jakarta, Solo, Semarang, dan Surabaya.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan perusahaan-perusahaan yang nakal dan tidak tertib kewajiban pajak, seperti PT RNI ini, akan dikenakan sanksi hukum. “2016 ini adalah tahun penegakan hukum, artinya kita tidak akan segan-segan melakukan law enforcement terhadap wajib pajak yang dianggap belum patuh atau melakukan kesalahan,” kata Bambang dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Modus yang umum dilakukan adalah perusahaan atau perseorangan datang ke suatu wilayah negara bukan untuk kepentingan pekerjaan, misalnya wisata. Bambang menuturkan, para pelancong asing ini terikat persyaratan tidak boleh bekerja atau mendapatkan penghasilan dari negara tujuan.

Akan tetapi, kata dia, yang banyak terjadi di Indonesia khususnya di ibu kota adalah para pelancong membuka praktik entah itu jasa kesehatan, kecantikan, dan sebagainya. Mereka barangkali menyewa apartemen atau rumah untuk memberikan layanan kepada pelanggan. “Tentunya pasien pelanggan itu datang dengan membayar jasa dari si ahlinya atau dokternya maupun obat-obatan atau kosmetik. Mungkin kalau dari kesehatan atau yang lain, mungkin perlu dicek ijinnya. Tapi, yang pasti dari kami Kemenkeu khususnyaDJP, jelas kegiatan ini tidak akan masuk dalam kategori perusahaan yang akan membayar pajak,” tegas Bambang.

Dia lebih jauh menyampaikan, PT RNI adalah salah satu contoh dari kegiatan yang dimaksud. Namun yang menarik dari kasus ini adalah banyak modus mulai dari administasi hingga kegiatan yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak.

Secara badan usaha, PT RNI sudah terdaftar sebagai perseroan terbatas. Namun, dari segi permodalan, perusahaan tersebut menggantungkan hidup dari utang afiliasi. Artinya, pemilik di Singapura memberikan pinjaman kepada RNI di Indonesia. “Jadi, pemiliknya tidak nanam modal, tapi memberikan seolah-olah seperti utang, di mana ketika utang itu bunganya dibayarkan itu dianggap sebagai dividen oleh si pemilik di Singapura,” ungkap Bambang.

Lantaran modalnya dimasukkan sebagai utang – mengurangi pajak –, perusahaan ini praktis bisa terhindar dari kewajiban. Apalagi, kata Bambang, jika dalam laporan keuangannya tercatat kerugian demikian besar. Prakts tidak ada pajak yang masuk ke negara.

Dalam laporan keuangan PT RNI 2014, tercatat utang sebesar Rp 20,4 miliar. Sementara, omzet perusahaan hanya Rp 2,178 miliar. Belum lagi ada kerugian ditahan pada laporan tahun yang sama senilai Rp 26,12 miliar. “Jadi intinya dari segi laporan keuangan ini sudah tidak logis. Karena itulah oleh Kanwil DJP Khusus dilakukan pemeriksaan,” kata Bambang.

Modus lain yang dilakukan PT RNI yaitu memanfaatkan Peraturan Pemerintah 46/2013 tentang Pajak Penghasilan khusus UMKM, dengan tarif PPh final 1 persen. Memang kata Bambang, omzet PT RNI di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. “Tapi poin saya, kita tidak bisa menyalahkan aturannya yang kurang kuat. Tapi kita juga mempertanyakan etika dari di PMA ini. Udah PMA kok malah minta pajak UKM. Artinya keterlaluanlah. Kalau minta fasilitas, ya yang masuk akal, jangan seperti ini,” ucap Bambang.

Terakhir, dua pemegang saham PT RNI berkewarganegaraan Indonesia tidak melaporkan SPT pajak secara benar sejak 2007-2015. Adapun dua pemegang saham, yang merupakan orang Singapura juga tidak membayarkan pajak penghasilannya, padahal memiliki usaha di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com