Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Kenaikan PTKP Jangan Ragu-ragu, Langsung Rp 6 Juta

Kompas.com - 07/04/2016, 17:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan, direspons positif oleh kalangan pengusaha.

Malah, diharapkan batas PTKP dinaikkan lebih tinggi lagi.

"Menurut saya, kenaikan PTKP jangan ragu-ragu. Kalau bisa, genjot sampai Rp 6 juta. Jangan hanya Rp 4,5 juta karena memang kelas bawah itu harusnya dibebaskan dari pajak," ucap Chairman GarudaFood, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto ditemui usai diskusi dengan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sudhamek menyampaikan, pihaknya menyambut positif rencana pemerintah untuk menaikkan batas PTKP.

Sebab hal tersebut dapat mengerek daya beli kelas bawah.

Sementara itu, bagi perusahaan, peningkatan batas PTKP menurutnya tidak akan berdampak besar.

Namun minimal, hal tersebut dapat meringankan beban perusahaan dalam pembayaran PPh pasal 21.

"Bahkan bisa dialokasikan uang (perusahaan) untuk menaikkan gaji. Kan lebih bagus. Itu akan memompa daya beli," ucap Sudhamek.

Dia menambahkan, kenaikan gaji tahun ini akan bergerak antara 6-7 persen, lantaran inflasi tahun lalu hanya di level 3,59 persen.

Akan tetapi, jika peningkatan batas PTKP itu direalisasikan, maka secara riil gaji karyawan akan meningkat signifikan.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan batas PTKP dari saat ini Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah mengkonsultasikan rencana ini kepada parlemen, Rabu (6/4/2016).

Bambang ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu petang mengatakan, apabila disetujui, peningkatan batas PTKP akan dilaksanakan pada tahun pajak ini.

Dia memperkirakan peraturan kenaikan batas PTKP bisa dirilis Juni.

Namun, hal tersebut berlaku surut, yang artinya pengenaan PTKP Rp 4,5 juta per bulan dihitung sejak bulan Januari 2016.

"Yang penting itu bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasinya," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com