Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Rencana Ulur Tenggat Waktu Pembangunan "Smelter"

Kompas.com - 07/04/2016, 17:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan sejauh ini belum ada rencana untuk mengulur atau memundurkan tenggat waktu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter). Asal tahu saja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2014  pembangunan smelter paling lambat dilakukan pada 2017. PP ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Melihat perkembangan pembangunan smelter sejauh ini, Sudirman menyampaikan pemerintah masih berkomitmen mendorong hilirisasi minerba. "Belum sampai ke sana (apakah akan diundur setelah 2017)," ucap Sudirman dikonfirmasi tenggat waktu pembangunan smelter tatkala ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4/2016). "Kita tadi sepakat untuk assessment perkembangan smelter, dan yang penting dikaitkan dengan kebutuhan industri keseluruhan, karena itu menjadi kunci," kata dia lagi.

Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, dibahas situasi perkembangan smelter, dan perkembangan komoditas tambang. "(Ini) Untuk menjadi pertimbangan pada waktu kita memasukkan materi revisi Undang-undang Minerba," kata mantan bos PT Pindad (Persero) itu.

Yang pasti, tegas Sudirman, pemerintah tetap konsisten dengan hilirisasi. Perusahaan-perusahaan tambang yang sudah membangun smelter terus akan didorong untuk menyelesaikan proses pembangunannya. "Kemudian tadi pelurusan regulasi, siapa sih yang memberikan izin dan membina pembangunan smelter? Jadi sepakat tadi, BKPM akan menjadi payung. Sebagai pembina industri Kemenperin, sebagai pembina tambang tentu ESDM," pungkas Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com