JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak indikasi yang menyeruak ke permukan terkait dengan isu Panama Papers.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prasetyo menyebutkan ada sejumlah kategori isu pada Panama Papers.
Pertama, dana yang dilarikan ke negara-negara suaka pajak atau tax haven dinyatakan murni investasi, baik itu dilakukan perorangan maupun perusahaan yang bertujuan untuk menjual obligasi, membeli saham, atau sekedar melakukan ekspansi bisnis.
"Kalau yang dilakukan itu murni investasi, itu bisa dikatakan legal," ujar Yustinus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Kedua, dana yg dilarikan ke negara-negara tax haven dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan pundi-pundi hasil bisnisnya. Jika hal ini terjadi, upaya tersebut dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.
"Jika tujuannya untuk merahasiakan uang mereka di negara surga bebas pajak, maka hal itu adalah ilegal," imbuhnya.
Ketiga, mereka melarikan aset-asetnya ke luar negeri dengan tujuan menghindari pajak. Dengan demikian, mereka tidak perlu mengelurkan cost lebih besar untuk membayar pajak.
"Saya kira Panama Papers adalah puncak gunung es dari segala permasalahan pajak didunia, termasuk di Indonesia," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.