PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Puluhan spareparts kendaraan bermotor impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) disita tim Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Penyitaan dilakukan saat operasi razia di sejumlah toko di Kelurahan Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (11/4/2016).
Barang bukti yang disita seperti, shock absorber, karburator, gear set, lampu, brake, busi, rantai, piston, filter dan aki motor. Barang-barang ini umumnya dipasok dari China dan Taiwan.
"Kami telah melakukan peringatan tapi tak diindahkan. Barang barang impor yang tidak sesuai SNI ini terpaksa kami bawa sebagai barang bukti," kata Kasubdit I Reserse Kriminal Khusus, Polda Bangka Belitung, AKBP Ruly Tirta Lesmana, usai operasi penindakan, Senin (11/4/2016).
Ketentuan SNI yang tidak dilengkapi onderdil otomotif ini seperti tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tidak memiliki panduan penggunaan serta garansi.
Menurut Ruly Tirta Lesmana, pemilik toko telah melanggar Permendagri Nomor 73/2015 tentang pencantuman label, UU Nomor 7/2014 dan UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
"Razia akan terus kami lakukan, karena banyak laporan yang masuk terkait barang tidak sesuai SNI. Bahkan tidak hanya peralatan otomotif ini, tapi ada juga bahan bangunan seperti besi yang tidak sesuai SNI," ujarnya.
Pemilik toko dalam waktu dekat akan dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.