Berita tentang daftar orang kaya yang mengelak dari kewajiban pajak (tax evasion), seperti dari laporan jutaan dokumen rahasia Panama Papers, bukanlah hal yang baru.
Kisah pengelakan pajak yang muncul dari terungkapnya Panama Papers ini membangunkan beberapa pemimpin dunia untuk mengetatkan regulasi tempat kebijakan bebas pajak (tax havens).
Jyrki Katainen, Wakil Presiden European Commission mengecam dengan mengatakan di CNBC bahwa tax evasion is a bad disease; it's a cancer of market economies.
Seorang mahasiswi di St. Andrews University, Scotland bertanya kepada Sakinah Finance apakah klien Mossack Fonseca dalam kasus Panama Papers yang beragama Islam juga melakukan “zakat evasion” selain “tax evasion”. Ehm menarik…Sebelum dijawab mari kita lihat serba serbi pajak dan zakat terlebih dahulu.
Sejarah pajak dan zakat
Menurut berbagai sumber, pemerintahan Romawi kuno sudah mengenakan pajak penghasilan yang berlaku hingga tahun 165 sebelum masehi.
Pada masa ke-Islaman, selain zakat ada pajak yang diberlakukan seperti pajak bumi/tanaman (Kharaj), pajak perdagangan/bea cukai (Usyur), dan pajak jiwa terhadap non-muslim yang hidup di dalam naungan pemerintahan Islam (Jizyah) (Sumber: Baznas).
Adapun pajak penghasilan mulai diatur di Amerika pada tahun 1643 sedangkan di Inggris sejak tahun 1799. Pajak atas laba dikenalkan oleh kaum imperalis di Indonesia sejak tahun 1878 walaupun sebelumnya ada konsep Baitul Maal ketika Islam menguasai Nusantara.
Sedangkan anjuran membayar zakat fase pertama secara umum dinyatakan di dalam QS Al-Muzzammil (73): 20 yang diturunkan di Mekah, …waaa tuzzakaah…(…bayarlah zakat…). Kemudian di fase- fase selanjutnya beberapa ayat dan hadits menunjukan lebih detail perintah zakat beserta cara perhitungannya, nisab dan haulnya.
Adapun zakat diwajibkan untuk dipungut pada tahun ke-2 Hijriah di Madinah setelah turunnya QS At-Taubah (9):103, Khudz min amwaalihim…(Ambillah harta mereka…).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.