Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI P Dukung Pembahasan RUU "Tax Amnesty" dan RUU Repatriasi Modal

Kompas.com - 14/04/2016, 18:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang sedang berlangsung di Komisi XI DPR. Namun pembahasan RUU tersebut tak bisa berdiri sendiri.

Sebab, dalam sejumlah implementasi, penerapan Tax Amnesty di Indonesia dianggap kurang berhasil.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pada 1964, Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 5 terkait kebijakan pengampunan pajak.

Saat itu, kebijakan tersebut kurang berhasil diterapkan lantaran sistem administrasi perpajakan belum memadai dan kurang sosialisasi.

Kebijakan itu kemudian kembali dibuat di era Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 26 Tahun 1984.

Lagi-lagi, akibat sistem perpajakan yang belum memadai dan ketergantungan penerimaan negara dari pajak yang belum sebesar sekarang menjadi kendalanya.

"Di 2008, Presiden SBY mengeluarkan kebijakan Sunset Policy. Namun, kebijakan itu gagal karena sistem administrasi perpajakan yang belum siap dan tingkat kepatuhan yang rendah," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Kamis (14/4/2016).

Ia menambahkan, satu-satunya negara yang berhasil menerapkan kebijakan Tax Amnesty yakni Afrika Selatan.

Akan tetapi, penerapan kebijakan itu diikuti dengan sistem pengendalian devisa disertai rekonsiliasi pajak.

"Artinya, UU Pengampunan Pajak didukung dengan UU Lalu Lintas Devisa," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, jika ingin penerapan RUU Tax Amnesty di Indonesia berhasil, maka perlu juga dibahas RUU Repatriasi Modal.

Diharapkan, dengan adanya RUU Repatriasi Modal maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan potensi yang diharapkan.

"RUU itu berisi antara penarikan modal WNI di luar negeri, insentif pajak, lalu lintas devisa dan instrumen investasi," ujarnya.

(Baca: Komisi XI DPR Tunda Bahas RUU "Tax Amnesty" Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com