JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperkenalkan reformulasi suku bunga acuan dari BI Rate menjadi BI 7-day Repo Rate yang berlaku efektif pada 19 Agustus 2016 mendatang. Reformulasi ini tidak berarti mengubah arah kebijakan moneter BI.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, bank sentral tidak akan mengubah arah kebijakan moneternya. Kebijakan yang diambil BI akan tetap mengacu pada target inflasi yang telah ditetapkan.
"Tidak ada perubahan sikap kebijakan moneter dan kerangka kerja kebijakan moneter yang selama ini didasarkan pada kerangka target inflasi sesuai mandat Undang-undang BI," kata Perry melalui video conference dari Washington DC, Amerika Serikat (AS), Jumat (15/4/2016).
Perry menjelaskan, bank sentral akan terus mengacu kepada sasaran inflasi untuk tahun 2016, yakni 4 plus minus 1 persen yang juga berlaku untuk 2017 mendatang.
Adapun untuk jangka menengah dan jangka panjang, bank sentral mengupayakan inflasi berada pada kisara 3 plus minus 1 persen.
"Dalam proses perumusan kebijakan policy rate tetap sama. Tetap kami arahkan untuk perkiraan inflasi dan ekspektasi inflasi ke depan agar sesuai dengan sasaran inflasi," tegas Perry.
Selain itu, imbuh Perry, dalam proses perumusan kebijakan, BI tetap terus melakukan asesmen perkembangan makroekonomi di dalam maupun luar negeri. BI pun melakukan simulasi kebijakan dalam berbagai jenjang formulasi kebijakan yang ada.
"Itulah dasar formulasi kerangka kebijakan moneter dalam menetapkan suku bunga. Aspek itu sudah kami lakukan sejak tahun 2005 dan itu salah satu pilar kebijakan moneter," terang Perry.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.