Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Sambut Baik Pengaturan Fintech oleh OJK

Kompas.com - 22/04/2016, 06:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (‎Persero) Tbk menyambut baik aturan perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (Fintech) yang tengah dirancang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Perusahaan BNI Imam Budi Sarjito‎ mengatakan, persaingan dalam dunia digital sudah tidak bisa dihindari lagi. Maka dari itu, BNI telah menyiapkan divisi yang berhubungan dengan digital technology dan jaringan elektronik.

"Di tempat kami ada satu divisi yang menangani produk-produk terkait dengan digital technology. Kemudian satu divisi lainnya yang berkaitan dengan jaringan-jaringan yang jelek." ujar Imam kepada wartawan ‎di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (21/4/2016).

Meski demikian, perusahaan yang menerapkan sistem FinTech harus memiliki aturan hukum yang jelas untuk meminimalisir resiko yang bakal ditimbulkan di kemudian hari.

Jika aturan hukum sudah jelas, maka gerak perusahaan pun akan menjadi lebih leluasa untuk meningkatkan performa kinerja perseroan

"Pengembangan FinTech diharapkan bisa mendorong ekonomi nasional dan terus semakin berkembang," imbuh Imam.

Sekedar informasi, FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata FinTech berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.

National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan konsep FinTech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern.

Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham, dan masih banyak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com