Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Berapa Gajimu, Wahai (Pekerja) Kartini Rumah Tangga?

Kompas.com - 22/04/2016, 12:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Tulisan Sakinah Finance kali ini untuk mengingatkan kita semua atas peran ibu, istri, atau wanita rumah tangga, yang tidak pernah “digaji” tapi tetap ikhlas menjalankan tugas kerumahtanggaan. Termasuk menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama (Penggalan isi surat Kartini kepada Prof Anton dan Nyonya, 4 Oktober 1902).

Gaji Ibu Rumah Tangga

Sakinah Finance Ilustrasi Kartini Rumah Tangga
Berapa sebenarnya “gaji” ibu rumah tangga? Sebuah situs bernama salary.com membahas tentang gaji, masalah pekerjaan, termasuk membuat survei-survei dengan rujukan taraf hidup di Amerika dan Kanada. Situs ini dikenal dengan gajimu.com di Indonesia.

Pada tahun 2014, tim salary.com membuat survei tentang gaji seorang ibu/istri rumah tangga di Amerika dan Kanada. Menurut situs ini, seorang ibu/istri rumah tangga rata-rata bekerja selama 96,5 “jam kerja” per minggu dengan berbagai jenis posisi yang dimiliki, dari tukang masak, tukang bersih, psikolog, guru, sopir, manajer persediaan, hingga direktur.

Jika dihitung per tahun dengan standar gaji standar normal 40 jam per minggu dan standar gaji lembur 56,5 jam per minggu maka didapati angka USD 118,905 atau Rp 1,5 miliar dengan kurs saat ini. Bayangkan gaji itu naik dua persen dari tahun 2013, jadi bisa diperkirakan berapa gajinya di tahun 2015 dan 2016!

Hitungan di atas adalah untuk ibu rumah tangga “saja”. Bagaimana dengan ibu/istri rumah tangga yang juga bekerja? Gajinya diperkirakan sebesar USD 70,107 atau sekitar Rp 920 juta dengan bekerja selama 59,4 “jam kerja” per minggu. “Jam kerja” ini tentu saja di luar dari jam kerja 40 jam per minggu di tempat kerja dan “gaji” ini di luar gaji yang dibawa pulang ke rumah oleh seorang ibu.

Kali ini, sahabat Sakinah Finance, Ibu Dewi Febriani, MAk, seorang dosen STEI Tazkia, membantu membuat survei yang sama tentang berapa “gaji” ibu rumah tangga di Indonesia, khususnya di daerah Bogor dan sekitar Jawa Barat berpatokan dengan gaji standar 2016 dari berbagai sumber.

Skenario ini adalah untuk ibu yang tinggal bersama suami dan dua anak, hanya dengan dua anak atau hanya dengan keluarga.

Dengan jumlah waktu “kerja” 636 jam per bulan, seharusnya sang ibu “digaji” sebesar Rp 8,2 juta per bulan ditambah upah lembur sebesar Rp 5,6 juta per bulan, total Rp 13,8 per bulan atau Rp 174 juta per tahun!

Hitungan ini menurut UU 13/2003 Pasal 77 ayat (2) yang menetapkan batasan kerja 40 jam per minggu dalam lima atau enam hari kerja, dan selebihnya dianggap lembur, gaji per tahun, termasuk THR. Jadi kita sekarang bisa menebak berapa “gaji” seorang ibu rumah tangga seharusnya.

Belum lagi kita bicara soal skenario yang kedua, di mana ibu rumah tangga yang juga bekerja membantu mencari nafkah, ada dua “gaji” yang didapatnya. Ada “gaji” ibu rumah tangga dengan lama kerja 140 jam per bulan dengan standar gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 59 juta per tahun! Ditambah satu lagi gaji yang didapat dari perusahaan atau instansi tempat sang ibu bekerja.

Sakinah Finance Ilustrasi Kartini Karir
Namun, sebenarnya bukan gaji yang diharapkan, tetapi ciuman dan pelukan hangat; bukan upah lembur yang diminta, tetapi doa agar senantiasa menjadi bagian sukses dan bahagia keluarga, dan kelak akan berkumpul di surga.

Itulah sebenarnya GAJI IBU RUMAH TANGGA. Layak memang, ketika ditanya siapakah orang paling berhak untuk berbakti, Rasulullah menjawab: ibumu…ibumu…ibumu…kemudian ayahmu (HR Bukhari No. 5514, Tirmidzi No. 1819, Muslim No. 4622).

Dengan segala tanggung jawab di atas, terpulang bagi para kartini untuk menentukan pilihan hidupnya, apakah menjadi kartini rumah tangga atau menjadi kartini karier yang juga tetap tidak bisa lepas dari posisi pertamanya.

Mengutip tausiah Ustaz Shaifurrokhman Mahfudz, Lc, MSH, seorang pakar kajian keluarga, bahwa pada dasarnya tugas mencari nafkah ada di pundak suami sebagai pemimpin (qawwam) keluarga. Namun, istri yang mau mengorbankan diri untuk bekerja dianggap memberi sedekah kepada keluarga sepanjang tetap mematuhi kepemimpinan (qawwamah) suami.

Apa pun pilihannya, hendaknya para kartini tetap dengan niat tulus ikhlas untuk berbuat semampunya, termasuk mengurus keuangan keluarga. Sesungguhnya setiap niat baik dibalas dengan 1 kebaikan dan setiap perbuatan baik dibalas 10 hingga 700 kebaikan (HR Bukhari No. 7062, Muslim No. 129). Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah! **

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com