JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terus bergulir.
Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan beragam pihak untuk memperoleh pandangan, kali ini dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Gubernur BI Agus DW Martowardojo memandang, bila pengampunan pajak diberlakukan, maka kesempatan yang diberikan sebaiknya cukup satu kali.
Setelah itu, wajib pajak sebaiknya tidak diberi kesempatan kedua.
"Harus ada penegasan bahwa kesempatan pengampunan pajak hanya sekali dan tidak diberi kesempatan kedua untuk menjamin efektivitas pengampunan yang akan diberikan," jelas Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).
Lebih lanjut, Agus menyatakan, banyak pihak memandang pengampunan pajak merupakan langkah tidak populer.
Pasalnya, pengampunan pajak diartikan memberi keringanan bagi mereka yang mengelak membayar pajak sehingga seolah tidak adil untuk wajib pajak yang patuh membayar pajak.
"Kami juga cermati bahwa pengampunan pajak akan sulit menarik uang terkait pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, ataupun hasil perdagangan narkoba kecuali disertai skema pengampunan perbuatan pidananya. Apakah aparat penegak hukum mau mengampuni tindak pidana seprti korupsi, TPPU, atau narkoba?" papar Agus.
Selain itu, ada pula pandangan bahwa uang dalam jumlah besar tidak akan masuk meskipun pengampunan pajak dilakukan.
Menurut Agus, hal-hal semacam ini sebaiknya didiskusikan bersama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.