Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Kesempatan Pengampunan Pajak Sebaiknya Hanya Satu Kali

Kompas.com - 25/04/2016, 12:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terus bergulir.

Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan beragam pihak untuk memperoleh pandangan, kali ini dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Gubernur BI Agus DW Martowardojo memandang, bila pengampunan pajak diberlakukan, maka kesempatan yang diberikan sebaiknya cukup satu kali.

Setelah itu, wajib pajak sebaiknya tidak diberi kesempatan kedua.

"Harus ada penegasan bahwa kesempatan pengampunan pajak hanya sekali dan tidak diberi kesempatan kedua untuk menjamin efektivitas pengampunan yang akan diberikan," jelas Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).

Lebih lanjut, Agus menyatakan, banyak pihak memandang pengampunan pajak merupakan langkah tidak populer.

Pasalnya, pengampunan pajak diartikan memberi keringanan bagi mereka yang mengelak membayar pajak sehingga seolah tidak adil untuk wajib pajak yang patuh membayar pajak.

"Kami juga cermati bahwa pengampunan pajak akan sulit menarik uang terkait pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, ataupun hasil perdagangan narkoba kecuali disertai skema pengampunan perbuatan pidananya. Apakah aparat penegak hukum mau mengampuni tindak pidana seprti korupsi, TPPU, atau narkoba?" papar Agus.

Selain itu, ada pula pandangan bahwa uang dalam jumlah besar tidak akan masuk meskipun pengampunan pajak dilakukan.

Menurut Agus, hal-hal semacam ini sebaiknya didiskusikan bersama.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com