Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berencana Naikkan Modal Minimum Bank, Jika RUU "Tax Amnesty" Disetujui DPR

Kompas.com - 28/04/2016, 16:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyatakan, pihaknya berencana menaikkan batas minimum modal inti bank. Aturan ini dikhususkan bagi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1.

Muliaman menyebut, langkah ini akan dilakukan OJK apabila Rancangan Undang-undang Tax Amnesty alias pengampunan pajak disahkan oleh DPR.

Ia menjelaskan, OJK memang mendorong dana repatriasi Tax Amnesty masuk ke dalam instrumen keuangan yang ada di perbankan, sehingga dapat menggemukkan permodalan.

"Selama ini produk keuangannya sudah ada, ada RDPT (reksa dana pendapatan tetap), ada surat-surat berharga lain, dan juga ada opsi-opsi lain," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

"Misalnya masuk untuk memperkuat modal bank. Kita juga ada keinginan untuk menaikkan modal minimum dari bank. Ini juga nanti bisa masuk kesitu bisa masuk ke project investasi, surat berharga dan sebagainya."

Tujuan menaikkan modal minimum itu adalah OJK ingin semua bank memiliki permodalan yang kuat guna menghadapi persaingan dengan bank lain.

"Intinya begini kita perlu terus memperkuat permodalan. Kalau tidak kuat modal nya bank juga tidak bisa apa-apa. Semua bank harus harus kuat," ungkap Muliaman.

Namun, OJK akan lebih mendorong kepada Bank BUKU I dan Bank BUKU II untuk menaikkan permodalannya. Salah satu caranya adalah dengan mendorong dana repatriasi tax amnesty masuk menyuntikkan modal ke bank tersebut.

Dengan demikian, dalam beberapa tahun modal inti bank BUKU I (kurang dari Rp 1 triliun), dan modal inti bank BUKU II (Rp 1-5 triliun) akan hilang dalam beberapa tahun.

"Artinya (dana repatriasi) bisa masuk ke bank- bank (BUKU I & BUKU II) itu, bisa juga masuk ke bank-bank besar. Sehingga bank itu juga kalau masuk dananya modalnya ditambah," jelasnya.

Kendati demikian, saat Muliaman belum bisa menjelaskan lebih detil mengenai berapa kenaikan batas modal minimum bank tersebut.

Kompas TV BI Ubah Bunga Acuan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com