Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi Paket Kebijakan XII, Kemenkop UKM Siap Permudah Izin untuk Usaha Menengah

Kompas.com - 30/04/2016, 06:31 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan langkah guna mempercepat pendirian usaha bagi pelaku UKM.

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menuturkan saat ini yang menjadi fokus adalah pendirian usaha untuk kelompok pelaku usaha menengah.

"Sebelumnya, pelaku usaha mikro dan kecil sudah diberi kemudahan dalam mendirikan usaha, yakni cukup hanya mendapatkan izin di tingkat kecamatan. Sekarang kami akan menyiapkan bagaimana pelaku usaha menengah bisa lebih cepat mendapatkan izin usaha," ujarnya usai membuka Festival Semarapura, Jumat (29/4/2016) sore.

Dia menyebut, hal ini dilakukan dalam rangka implementasi dari Paket Kebijakan XII yang diumumkan beberapa hari lalu.

Menurut Puspayoga, salah satu yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan ke berbagai daerah mengenai proses pemberian izin bagi pelaku usaha level menengah.

"Bagaimana implementasinya, itu yang menjadi fokus. Kami akan ke berbagai daerah untuk melihat langsung prosesnya agar izin yang diberikan kepada pelaku usaha menengah bisa lebih mudah," lanjutnya.

Mengacu pada UU no.20 tahun 2008, kriteria pelaku usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar. Jumlah itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Lainnya adalah, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com