Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Suku Bunga Deposito, Perbankan Saling Intip

Kompas.com - 02/05/2016, 15:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, masih ada ruang bagi LPS untuk menyesuaikan suku bunga penjaminan alias LPS Rate.

Namun demikian, penyesuaian ini dapat dilakukan dengan memperhatikan suku bunga deposito perbankan.

"Bisa (menyesuaikan LPS Rate), kalau suku bunga deposito turun cepat," kata Halim saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/5/2016).

Lebih lanjut, Halim menuturkan, sudah ada bank yang telah menurunkan suku bunga deposito. Meskipun demikian, belum semua bank melakukan penyesuaian suku bunga deposito lantaran saling menunggu dan mengintip.

"Pemandangan kita dari suku bunga deposito ini saling menunggu, jadi saling intip-intipan. Agak susah, tapi kalau bank besar sudah menurunkan, maka bank lain pasti ikut," ungkap Halim.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti menuturkan, LPS sendiri tak mengubah prinsipnya mengenai LPS Rate. Pasalnya, LPS Rate adalah suku bunga industri.

"Jadi kita rutin memonitor pergerakan bunga deposito satu sampai tiga bulan secara industri," imbuh Destry.

Dengan demikian, kalau memang industri belum menunjukkan suatu penurunan, maka LPS Rate akan sulit untuk turun.

Akan tetapi, kata Destry, belakangan dengan BI Rate yang turun sebesar 75 basis poin, perbankan sudah mulai menurunkan suku bunganya meski belum sedalam BI Rate.

"LPS sendiri review yang formal itu ada 3 kali dalam setahun, jadi ada bulan Januari, Mei dan September," ungkap Destry.

Kompas TV Bunga Deposito Dibatasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com