Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Minta Fatwa Haram Pencurian Listrik kepada MUI

Kompas.com - 04/05/2016, 14:24 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya pencurian listrik membuat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengatur strategi untuk mengatasi permasalahan klasik yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kali ini menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait pencurian listrik.

General Manager PLN Distribusi Jakarta, Syamsul Huda, mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak MUI untuk membahas fatwa yang akan dikeluarkan MUI terkait pencurian listrik.

"Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan terbit," ujar Syamsul saat dikonfirmasi Kompas.com di Kantor Pusat PLN Distribusi Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Syamsul menceritakan, pihaknya melakukan pendekatan ke MUI agar lembaga tersebut segera menerbitkan fatwa haram atas pencurian listrik.

"Kami sudah melakukan pendekatan ke MUI, tinggal menunggu pengesahannya, sekarang masih finalisasi," imbuh Syamsul.

Syamsul mengatakan, pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah.

Dari tawaran tersebut, banyak masyarakat yang terjebak untuk ikut ke dalam praktik ilegal tersebut.

"Masyarakat banyak yang tergiur dari tawaran penghematan listrik yang ditawarkan oknum sehingga terjadilah pencurian listrik yang seharusnya tidak terjadi," tutur Syamsul.

Kompas TV PLN Kembali Naikkan Tarif Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com