Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjaan Membosankan, Pegawai Ini Tuntut Bos ke Pengadilan

Kompas.com - 06/05/2016, 15:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNN Money

LONDON, KOMPAS.com - Apa yang Anda lakukan apabila pekerjaan yang Anda geluti selama ini membosankan? Seorang pegawai yang merasa pekerjaannya membosankan menuntut sang atasan ke pengadilan.

Frederic Desnard dari Paris, Perancis menuntut mantan atasannya di perusahaan Interparfums ke pengadilan lantaran pekerjaannya terlalu membosankan.

Desnard meminta ganti rugi sebesar 360.000 euro atau 415.000 dollar AS atas kerugian yang dideritanya. Desnard yang berusia 44 tahun bekerja di perusahaan tersebut antara tahun 2010 hingga 2014.

Ia mengklaim pekerjaannya amat membosankan hingga keluar 18 bulan lalu, serta menderita masalah kesehatan dan gangguan emosional serius.

"Ia menderita depresi kritis dan pernah mengalami kecelakaan lalu lintas karena terserang gangguan epileptik. Ia menderita koma dan mengambil cuti sakit," kata Montasser Charni, kuasa hukum Desnard.

Gaji bulanan Desnard mencapai 3.500 euro atau 4.000 dollar AS namun tak melakukan apa-apa.

Jabatan resminya adalah General Service Director namun atasannya malah menyuruh Desnard melakukan pekerjaan bersih-bersih hingga yang bersifat personal seperti menjemput anak dari les olahraga.

Desnard mengaku ada saat di mana pekerjaannya sanya4 sedikit hingga sang atasan menyuruhnya pulang dan kembali ke kantor jika ia menelepon Desnard. Namun, Desnard mengaku panggilan telepon itu tidak pernah ada.

Menurut kuasa hukum Desnard, pekerjaan yang membosankan seperti yang dialami kliennya adalah salah satu bentuk pelecehan.

"Ini dapat didefinisikan sebagai kelelahan moral karena kurangnya beban kerja secara total dan diikuti perasaan malu karena dibayar untuk tidak melakukan apa-apa," jelas Charni.

Pihak perusahaan mengelak tuntutan Desnard. Direktur Komunikasi perusahaan tempat Desnard bekerja, Cyril Levy-Pey menyangkal tuntutan itu. Kata dia, Desnard tidak pernah dijuluki "The Boy" seperti yang dikatakan Desnard atau julukan memalukan lainnya.

"Ia tidak termotivasi setelah beberapa tahun dan meski kami sudah memberikan pekerjaan padanya, ia menghilang selama lebih dari enam bulan. Inilah alasan mengapa kami memecatnya pada tahun 2014," ujar Levy-Pey.

Kasus ini sedang diperdalam oleh pengadilan ketenagakerjaan di Paris. Keputusannya akan keluar pada akhir bulan Juli mendatang.

Kompas TV Vyna: Pekerjaan vs Profesi (SUCI 6 Show 3)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com