Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Basis Poin

Kompas.com - 13/05/2016, 10:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin.

Ini berlaku mulai 15 Mei 2016 hingga 14 Desember 2016. Rinciannya adalah, tingkat bunga penjaminan pada bank umum dalam rupiah menjadi 7 persen dan dalam valas 0,75 persen.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan BPR dalam rupiah menjadi 9, 50 persen.

"Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan," kata Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi, Jumat (13/5/2016).

LPS memandang, nilai tukar rupiah cenderung menguat, didorong turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik.

Adapun inflasi pada April 2016 kembali menurun dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.

"Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," jelas Samsu.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tutup Samsu.

Kompas TV Ini Dia Sejarah Pergerakan BI Rate

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com